Menyingkapi masih ditemuinya adanya masyarakat yang melakukan aktifitas di sekitar jalur rel seperti mengadakan pesta hajatan, bermain, berkumpul ngobrol – ngobrol dan kegiatan lainnya selain untuk keperluan dinas perkeretaapian, PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan operasional KA.
Sebagai komitmen dalam mewujudkan keselamatan perjalanan kereta api dan upaya memberikan edukasi pentingnya mematuhi aturan di perlintasan sebidang KA, PT Daop 1 Jakarta berkolaborasi dengan komunitas pencinta kereta api melaksanakan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang di Perlintasan JPL 52 Stasiun Kebayoran pada Ahad (29/10/2023).